PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akhirnya penanganan proses hukum bagi 4 mucikari dan 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berhasil terjaring razia Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (29/6/2018) hingga Sabtu (30/6/2018) dini hari diserahkan pada Polres Kobar.

Mereka terjaring di ruas Jalan Kalimati Lama dan eks Lalimati Lama, eks Lokalisasi Simpang Kodok dan dipinggir ruas Jalan  Ahmad Yani menuju arah luar kota yang bermodus warung kopi, diserahkan pada Polres Kobar.

Sabtu (30/6/2018) sore para pebisnis lendir tersebut diangkut menggunakan mobil angkut personel Satpol PP menuju Polres Kobar.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidik PNS Dinas Damkar dan Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi di Mapolres Kobar menjelaskan tujuan dilanjutkannya penanganan para pelaku prostitusi tersebut ke Mapolres Kobar.

"Pasca penangkapan dan pemeriksaan pelaku prostitusi tersebut, kami kemudian melaporkan hal ini pada atasan dan diteruskan kepada Bupati Kobar Ibu Nurhidayah. Terkait hal tersebut Bupati kemudian meminta agar para pelaku ditindak secara hukum pidana dengan sanksi yang lebih berat, khususnya para mucikarinya," jelas Luthfi.

Pasalnya, lanjut Luthfi, para mucikari dan PSK tersebut dianggap tidak kooperatif untuk menghentikan praktik prostitusi, pasca penutupan lokalisasi yang dilakukan pertengahan Mei lalu.

--page

"Selain dijerat dengan perda nomor 16 tahun 2015 tentang prostitusi denga ancaman hukuman denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan pada pelaku prostitusi, penanganan hukumnya juga akan dilimpahkan pada aparat Kepolisian. Nantinya merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menentukan pasal apa yang diberikan pada mereka. Namun secara umum khususnya mucikari akan dijerat dengan pasal traficking atau perdagangan manusia," jelas Luthfi.

Luthfi menjelaskan, para mucikari dan PSK yang tertangkap ini sebenarnya masuk dalam pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk dipulangkan kedaerah asal.

"Tetapi dengan berbagai cara, sebelum pemulangan mereka bersembunyi keberbagai tempat dengan maksud agar tidak diikutkan dalam rombongan pemulangan. Ternyata itu adalah upaya mereka untuk menghindar dan kembali melakukan praktik prostitusi lagi secara diam-diam," jelas Luthfi.

Menurut Luthfi, kedepan pihaknya akan lebih menggiatkan operasi penertiban di eks lokalisasi yang ditutup atau daerah yang dianggap rawan praktik prostitusi terselubung.

"Karena berdasarkan perintah Bapak Presiden dan kemudian diteruskan dan dilaksanakan diberbagai Kabupaten/Kota yaitu 2019 bebas prostitusi, maka kegiatan patroli dan penertiban akan lebih kita giatkan," jelasnya. (KRIDA/B-5)