PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari 26 pendaftar di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyerahkan syarat untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) ternyata separuh atau 13 di antaranya belum memenuhi syarat (BSM).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng masih memberikan kesempatan kepada 13 nama yang dinyatakan BMS untuk melengkapi berkas.

Kesempatan yang diberikan tersebut berlaku hingga 11 Juli, dan itu pun adalah kesempatan terakhir.

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan salah persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar adalah memiliki minimal 2000 dukungan melalui identitas fotocopi e-KTP atau surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Bagi peserta yang ingin memperbaiki berkas, kami memberikan kesempatan dan ini adalah yang terakhir. Kami akan membukanya pada tanggal 9 hingga 11 Juli 2018 mendatang," jelas Harmain, Sabtu (30/6/2018).

--page

"Kami tidak akan memberi keringanan apa pun bagi pendaftar yang tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain terpaksa harus KPU Kalteng gugurkan," tambahnya.

Untuk pengajuan bakal calon, KPU Kalteng membuka pendaftaran selama 14 hari, dari tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.

Sedangkan untuk waktu, KPU Kalteng menetapkan 4 hingga 16 Juni 2018 dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dab 17 Juli 2018 dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. (GAZALI/B-5)