BORNEONEWS, Palangka Raya – Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K) telah diselesaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan disetujui kementerian terkait di pusat.
Selanjutnya adalah melanjutkan proses di DPRD Kalteng untuk dilakukan persetujuan bersama, dari rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi sebuah Perda.
Namun menurut tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Darliansjah, justru proses di lembaga wakil rakyat ini yang berat.
“Yang sangat berat adalah proses di DPRD, untuk cepat bahas RZWP-3K ini supaya cepat selesai menjadi Perda. Sebab badan musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng masih berlum agendakan pembahasan beberapa Raperda yang diusulkan, termasuk Raperda yang ini,” katanya kepada Borneonews, Sabtu (30/6/2018).
Harapan kita, sambung Darli, proses legal formal sebagai landasan untuk bergerak di lapangan ini cepat selesai. Agar apa yang diarahkan Gubernur sebagai program strategis ini bisa dilaksanakan.
--page
Dalam dokumen RZWP-3K, memuat peta pola ruang yang dialokasikan Pemprov. Antara lain sebesar 133.57 ha atau 10,78 persen untuk kawasan konservasi di perairan dan pulau kecil , 1,23 juta ha atau 88,9 persen digunakan untuk konsevasi umum, dan 0,32 persen untuk perairan laut. (ROZIQIN/B-5)








