BORBEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 26 peserta sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Namun dari jumlah tersebut 13 di antaranya oleh KPU dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Berikut 13 peserta yang masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tersebut:
1. Achmad Syarpani.
2. Agatie Sulie Mahyudin.
3. Agustin Teras Narang.
4. Amanto Surya Langka.
5. Djambek Nicka.
6. Habib Said Abdurrahman Al Baghaiths.
7. M Yusuf Al Hudromy.
--page
8. M Yamin Mukhtar.
9. Nicodemus R Tuon.
10. Permana Sari.
11. Ririn Rosyana.
12. Syarifah Fahma Rifa Aliya.
13. Triyanto.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim menjelaskan salah persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar adalah memiliki minimal 2000 dukungan melalui identitas fotocopi e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bagi yang dinyatakan BMS KPU memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas, yakni hingga 11 Juli 2018.
--page
"Bagi peserta yang ingin memperbaiki berkas, kami memberikan kesempatan dan ini adalah yang terakhir. Kami akan membukanya pada tanggal 9 hingga 11 Juli 2018 mendatang," jelas Harmain, Sabtu (30/6/2018). (GAZALI/B-5)








