SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota legislatif, seperti DPR, DPD, dan DPRD pada pemilihan umum 2019.

Artinya tes yang dijalani sejumlah bakal calon legislatif di rumah sakit kebanggaan masyarakat Kotim itu bakal sia-sia saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Borneonews.co.id.

"RSUD dr Murjani Sampit belum masuk," kata Siti Fathonah membenarkan, Sabtu (30/6/2018).

Menurut Siti Fathonah, KPU RI telah membuat surat edaran tentang penjelasan surat KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2018 Tanggal 26 Juni 2018 tertanggal 30 Juni 2018.

--page

Di mana dalam surat edaran itu yang melampirkan rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat tes kesehatan para bakal calon legislatif itu. Di mana dalam lampiran edaran itu rumah sakit dr Murjani tidak menuhi syarat.

Padahal sejak sepekan lalu sejumlah bakal calon anggota legislatif baik yang akan mencalonkan diri ke tingkat kabupaten maupun provinsi sudah jalani tes baik itu tes kesehatan, narkotika dan jiwa. (NACO/B-5)