BORNEONEWS, Sampit - Hanya tiga rumah sakit yang bisa jadi pilihan untuk pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat bakal calon legislatif untuk di Kalimantan Tengah.
Dari lampiran edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu yakni RSUD Doris Silvanus Palangka Raya di mana rumah sakit ini rujukan provinsi yang terakreditasi.
Selain itu, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dan RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang rumah sakit ini rujukan regional terakreditasi.
Sementara rumah sakit dari kabupaten lain tidak masuk dalam surat edaran KPU RI yang diterbitkan tertanggal 30 Juni 2018 ditujukan kepada KPU kabupaten, kota maupun provinsi itu termasuk RSUD dr Murjani Sampit.
"Untuk yang dari Kotim sendiri bisa ikut di salah satu dari tiga rumah sakit itu," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Sabtu (30/6/2018).
--page
Dalam edaran perihal penjelasan surat KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 pada salah satu point menyebutkan terkait dengan pemenuhan salah satu syarat bakal calon yang diatur berdasarkan ketebtuan Pasal 182 huruf u.
Serta Pasal 240 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta penjelasanya, memerhatikan koordinasi KPU dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional maka surat kesehatan jasmani dan rohani wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.
Sedangkan surat keterangan bebas narkotika wajin diyerbitkan oleh BNNP, BNNK atau rumaj sakit pemerintah yang memenuhi syarat. (NACO/B-5)








