BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menegaskan masih ada waktu bagi bakal calon anggota legislatif melengkapi persyaratan mereka.
Itu ia sampaikan setelah terbitnya surat edaran KPU RI terkait rumah sakit yang memenuhi syarat untuk menerbitkan surat keterangan kesehatan, jiwa dan narkotika. "Masih ada waktu, karena masa pendaftaran pada 14-17 Juli 2018," kata Siti Fathonah, Minggu (1/7/2018).
Menurut Siti Fathonah, di RSUD dr Murjani Sampit hanya melayani pemeriksaan tes jiwa saja. Sementara untuk kesehatan bisa dilakukan di rumah sakit Silvanus Palangka Raya, rumah sakit Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat dan rumah sakit Muara Teweh, Barito Utara.
Menurutnya mereka hanya menindaklanjuti edaran KPU RI saja. Dalam edaran perihal penjelasan surat KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 pada salah satu poin menyebutkan terkait dengan pemenuhan salah satu syarat bakal calon yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf u.
Serta Pasal 240 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta penjelasanya, memerhatikan koordinasi KPU dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional maka surat kesehatan jasmani dan rohani wajib diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.
--page
Sedangkan surat keterangan bebas narkotika wajib diterbitkan oleh BNNP, BNNK atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat. (NACO/B-2)








