BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Delapan orang pekerja seks komersial (PSK) penghuni eks lokalisasi prostitusi Simpang Kodok dan Kalimati lama yang terjaring razia bukan PSK yang masuk dalam daftar yang telah dipulangkan pada 15 Mei 2018 lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni mengatakan, setelah dilakukan penyidikan mereka tidak masuk dalam daftar yang sudah dipulangkan.
Dari delapan PSK tersebut, tujuh di antaranya berasal dari eks lokalisasi prostitusi Simpang Kodok dan satu orang dari Kalimati Lama.
Selain delapan PSK, terjaring juga enam mucikari yang masih membuka usahanya di tempat yang sudah dinyatakan tutup oleh Pemkab Kobar sejak Mei lalu.
Sementara itu, beberapa PSK mengaku menyesal tisak ikut serta dalam PSK yang dipulangkan. Menurut para PSK itu, saat pendataan oleh tim dari Pemkab Kobar, mereka dilarang oleh para mucikari yang mempekerjakan. "Kalau tahu dipulangkan dan dapat uang pesangon saya lebih baik pulang, tapi kami dilarang mami," kata salah seorang PSK yang mengaku bernama Ida.
--page
Ida mengaku terpaksa menjadi PSK karena dililit utang sehingga merasa kecewa tidak ikut dalam daftar yang dipulangkan oleh pemerintah. (MASROHAN/B-2)








