PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Delapan pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia di eks lokalisasi prostitusi Simpang Kodok dan Kalimati Lama kemungkinan besar akan dipulangkan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kepala Seksi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang pada Dinas Sosial (Dinsos) Kobar, Lukman Fandinata mengatakan, berdasarkan koordinasi yang sudah dilakukan kemungkinan besar mereka akan dipulangkan paksa sesuai dengan dengan alamat di KTP.

Delapan orang yang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kobar Jumat malam tersebut sampai Sabtu (30/6/2018) siang masih berada di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar menunggu proses penyidikan.

Pada Jumat malam hanya terjaring dua mucikari, namun pada Sabtu pagi berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, bertambah menjadi enam orang.

Menurut Lukman, Dinsos sesuai tanggung jawabnya hanya menangani  delapan orang PSK, termasuk biaya apabila nanti dipulangkan paksa.

--page

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung Dinsos juga bertanggung jawab tentang kebutuhan makan mereka. "Kantor kami tidak ada tempat untuk bisa menampung, tetapi kami menyediakan makan dan minum buat mereka," jelas Lukman.

Pemerintah Kobar telah berkomitmen untuk menutup lokalissi prostitusi Simpang Kodok. Untuk itu, akan ada tindakan secara hukum bagi yang masih melanggar, terutama para mucikari yang masih membuka usaha haramnya. (MASROHAN/B-2)