PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menegaskan pihaknya akan memproses enam orang yang menggunakan C-6 (undangan pemilihan) milik orang lain.

Bahkan saat ini sudah masuk di bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Enam orang tersebut berinisial KS, AA, MS, AL, AS dan MT.

Mereka terciduk petugas Panwaslu karena diduga menggunakan C-6 orang lain pada saat pencoblosan di TPS 04, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada 27 Juni lalu.

Pada hari ini, Minggu (1/7/2018), pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS tersebut. PSU juga dilakukan di TPS 25, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Di situ, Panwaslu mencatat ada sekitar 86 yang diduga menggunakan C-6 orang lain.

"Sekarang masuk pada pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu. Untuk yang enam orang, mereka kena OTT (operasi tangkap tangan). Dan mereka mengakui menggunakan hak pilih orang lain," kata Endrawati ketika memantau PSU di TPS 04, Minggu (1/7/2018).

--page

Selain masalah yang ada di TPS 04, Endrawati juga menegaskan mengusut masalah di TPS 25. Hanya saja, bedanya adalah di TPS 25 tidak kena OTT. Sehingga sepertinya akan kesulitan mengungkap siapa pelakunya.

Endra melanjutkan, jika pembahasan pertama selesai, tim Gakkumdu nantinya tinggal membahas apakah masalah itu memenuhi unsur atau tidak. "Kalau dari kami sudah memenuhi unsur. Karena mereka tidak berhak memilih dan kami sudah mengklarifikasi," bebernya.

Apabila nantinya dalam rapat pembahasan sepakat memenuhi unsur, Endra menyebut akan segera mengeluarkan surat perintah supaya diproses oleh aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-2)