PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar siap memproses pengguna undangan pemilihan (C-6) milik orang lain, apabila memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Untuk saat ini, kata dia, penanganan masalah di TPS 04, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, masih berada di Panwaslu.

"Semuanya ada jalurnya. Dari Panwaslu nanti dikirim ke Gakkumdu. Kalau memang memenuhi unsur, kami siap. Siap untuk memproses," tegas AKBP Timbul.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, saat ini sudah masuk pada tahap pertama, yakni di Sentra Gakkumdu sejak enam orang tertangkap tangan menggunakan C-6 orang lain pada 27 Juni lalu.

Enam orang tersebut berinisial KS, AA, MS, AL, AS dan MT. Setelah melakukan kajian, selanjutnya akan digelar rapat menentukan memenuhi unsur atau tidak. "Kalau menurut kami itu sudah memenuhi," tegasnya.

--page

Sementara itu, masalah tersebut berujung digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) pada hari ini, Minggu (1/7/2018). PSU juga dilaksanakan di TPS 25, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. (BUDI YULIANTO/B-2)