SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edaran KPU RI tanggal 30 Juni 2018 tentang daftar rumah sakit yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi bakal calon legislatif (bacaleg) dianggap terlambat terbit dan menyulitkan bacaleg.

Aktivis di Kotim Gahara mengatakan, KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari PKPU syarat pendaftaran bacaleg itu dianggap belum cukup penjelasan dan alasan yang kuat.

"Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang. Misalnya, apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan rumah rakit pemerintah lainnya," kata Gahara, Minggu (1/7/2018).

Tentu hal ini menurut dia jadi tanda tanya. "Apakah rumah sakit di luar itu tidak layak sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Mengapa rumah sakit dr Murjani tidak masuk dalam daftar itu? Tentu bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini," katanya mempertanyakan.

Bahkan ia menganggap, peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, dan membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya. Bagi bacaleg, akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU lokasinya jauh.

--page

"Padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan, karena syaratnya tidak hanya itu saja," tegasnya.

Surat edaran ini juga, lanjut dia, terbitnya terlambat karena sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin di luar daftar rumah sakit yang dirilis KPU.

"Saya meminta peraturan tersebut dikembalikan kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkoba bacaleg dilakukan di rumah sakit pemerintah," tandasnya.

Apalagi menurut dia, sebelumnya tidak ada aturan demikian dan hanya dilakukan di rumah sakit pemerinta saja. "Yang seharusnya mudah jangan diperumit," tandasnya. (NACO/B-2)