BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Panwaslih Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto menyampaikan pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak 27 Juni 2018.
"Dari enam laporan yang terregister ini satu laporan sudah diputuskan, sehingga masih ada lima laporan yang masih diproses," kata Walman, Minggu (1/7/2018) petang.
Dia menyampaikan laporan dugaan pemberian uang di Desa Penda Pilang, Kecamatan Kurun tidak ada bukti yang cukup, sehingga laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti.
"Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Walman menyampaikan dalam melakukan pengkajian terkait laporan khususnya yang berkaitan dengan pidana pemilu telah ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga keputusan yang dikeluarkan berdasarkan kajian Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan. (EPRA SENTOSA/B-6)








