SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur segera habis. Bahkan rencananya akhir pekan ini pelimpahan berkas tahap II akan dilakukan dari penyidik Polres Kotim ke JPU Kejaksaan Negeri Kotim.

"Kamis (5/7/2018) berkas tahap II dilimpahkan ke kami," kata JPU Kejari Kotim, yang menangani perkara itu Lilik Haryadi, Senin (2/7/2018).

Kasus yang ditemukan kerugian negara dari penggunaan keuangan desa pada 2015-2016 mencapai Rp874,8 juta tersangka dan ditahan yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong.

Dari perhitungan sisa penahanan Ramses dan Ujang tinggal beberapa hari saja akan habis. Namun demikian pelimpahan itu dipastikan akan dilakukan dihari terakhir habis masa penahannya. 

Apalagi perkara itu tinggal menunggu ditanda tangani surat P21 dari Kepala Kejari Kotim, Wahyudi saja, setelah itu akan dilayangkan ke Polres Kotim.(NACO/B-5)