KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan bertindak cepat merespon keluhan warga Desa Tumbang Papari Kecamatan Pulau Malan soal kegiatan pertambangan tampa izin (PETI) di Sungai Katingan desa tersebut.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengaku jika pihaknya turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Sungai Katingan Desa Tumbang Papari Kecamatan Pulau Malan, Senin (2/7/2018) hari ini.

"Pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan himbauan dan penertiban penambangan emas tanpa ijin yang berada di wilayah Desa Tewang Papari Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan," sebut Kapolres Katingan kepada borneonews.co.id beberapa menit yang lalu.

Menurut Kapolres Dharma Ginting, anggota polisi yang turun ke TKP itu dari pihak Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan. Kapolres menyebut, anggota yang melaksanakan giat tersebut, yakni Bripka Faisar, kemudian Brigpol Sutrisno, Brigpol Boby Armando, dan Brigpol Brension Rio.

"Ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat maka Polres Katingan dan jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing san Pulau Malan bergerak ke lapangan mendatanggi unit/ponton para penambang yang berjumlah sekitar 30 unit," ujar Kapolres.

Selanjutnya, pihaknya kata Kapolres mengimbau kepada para pelaku penambangan tanpa izin untuk segera menghentikan aktifitas agar tidak bekerja di wilayah Desa Tewang Papari Kecamatan Pulau Malan.(ABDUL GOFUR/m)