BORNEONEWS, Sampit - Ros menjalani sidang perdana dalam kasus kepemilikan zenith. Namun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit bukan kali pertama bagi nenek 50 tahun ini.
Dari catatan kriminalnya ini kali kedua ia harus kembali dihadapkan dengan hakim. Dalam kasus ini JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar membidiknya dengan pasal berlapis.
Ia didakwa Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongam Narkotika Nomot Urut 146 bahwa obat yang mengandung Risoprodol termasuk golongan I bulan tanaman atas Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Terurai dalam dakwaan jaksa terdakwa diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di toko obat Ayu miliknya, Jalan Ramba, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Total zenith yang diamankan 687 butir. Zenith itu sisa yang sempat dibeli dari Taha sebanyak 800 butir seharga Rp2,8 juta. Kemudian tersangka menjual zenith itu Rp5 ribu per butir.
--page
Dia membeli zenith itu dua hari sebelum diamankan petugas. Atas dakwaan itu terdakwa tidak menyangkalnya.
"Untuk saksi belum bisa kami hadirkan yang mulia rencana pekan mendatang," tandasnya. (NACO/B-6)








