BORNEONEWS, Muara Teweh– Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar mengatakan, kenaikan pangkat bagi personel Polri merupakan bentuk penghargaan dan kesejahteraan yang diberikan pimpinan.
Kenaikkan pangkat juga wujud atas prestasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan hukum.
“Namun perlu diingat bahwa kenaikkan pangkat bukan merupakan hak yang secara otomatis diterima setiap personel Polri,” kata Kapolres pada upacara kenaikkan pangkat di halaman Polres Barito Utara, Senin (2/7/2018).
AKBP Dostan menegaskan, kenaikkan pangkat bagi personel Polri ditentukan melalui proses sidang dewan pertimbangan karier atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Penilaian pimpinan itu antara lain prakarsa, kemauan atau etos kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak tercela.
--page
Ditegaskan Kapolres pula, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat tertentu dituntut memiliki kualitas mental, intelektual, dan jasmani yang sesuai dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu bagi personel Polri yang memperoleh kenaikkan pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesannya. (RAMADANI/B-3)








