BORNEONEWS, Muara Teweh– Seorang warga berinisial B diamankan jajaran Buser Satreskrim Polres Barito Utara karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar, mengatakan bahwa B mendapatkan video porno kemudian mengunggahnya di media sosial (medsos) Instagram dengan keterangan 'viral bung'. Video itu ia unggah pada Jumat (29/6/2018).
“Video yang dinggah tersebut mendapatkan komentar lebih dari 550 warganet dan ditonton lebih dari 1.700 kali,” ungkap Samsul Bahri, Senin (2/7/2018).
Atas aksinya itu, B lalu diamankan untuk meminta keterangan. "Terhadap pelaku, kita hanya memberikan peringatan. Namun bila mengulangi perbuatannya kembali, kami tidak segan-segan akan memberikan tindakan hukum,” tegas AKP Samsul. (RAMADANI/B-3)








