PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Terkait penanganan para pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia Satpol PP, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, menegaskan bahwa para mucikari yang tertangkap bakal ditindak sesuai hukum pidana.

"Berdasarkan koordinasi kami dengan pihak Polres Kobar, para mucikari akan tetap kita proses hukum. Namun untuk para PSK, kita akui bahwa kita belum ada dasar untuk menindak secara pidana," sebut Bupati, Senin (2/7/2018).

Terhadap para PSK yang terjaring razia di eks lokalisasi Simpang Kodok dan Kalimati Lama, Jumat (29/6/2018), selain dilakukan pembinaan, Pemkab Kobar juga akan memulangkan mereka ke daerah asal.

"Setuju atau tidak, mereka tetap akan kita pulangkan ke daerah asal. Sebelumnya mereka juga akan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," tegas Bupati.

Kemarin, di kantor bupati Kobar juga digelar rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Masradin membahas persiapan pembongakaran eks lokasisasi Simpang Kodok.

--page

"Dalam rapat itu, kita juga akan memetakan lokasi mana saja yang rawan terjadi transaksi prostitusi, agar menjadi perhatian kita untuk dilakukan pengawasan ekstra," sebut Bupati. (KRIDA/B-3)