BORNEONEWS, Muara Teweh– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Acep Tion meminta, aparatur desa saling bersinergi dengan anggota Badan Pemberdayaan Desa (BPD) dalam melaksanakan pembangunan.
Oleh karena itu, hendaknya penggunaan alokasi dana desa (ADD) maupun dana Desa (DD) dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai karena dana yang diberikan pemerintah pusat dan kabupaten yang tujuannya untuk membangun desa, malah mengakibatkan ketidakselarasan antara aparat desa, BPD, dan masyarakat. Sehingga nantinya akan berujung pada kasus hukum,” ungkapnya, Senin (2/7/2018).
Acep Tion juga mengingatkan agar aparatur desa dan BPD dalam melaksanakan pembangunan memperhatikan usulan masyarakat serta peraturan yang ada.
Kepada masyarakat desa juga diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan merawat pembangunan yang telah dilaksanakan supaya tidak sia-sia.
--page
“Jadi sebelum melaksanakan pembangunan agar kepala desa memperhatikan usulan prioritas dari masyarakat desa, serta peraturan yang ada,” kata politisi PAN ini. (RAMADANI/B-3)








