SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) P Yudi Hermawan yang diajukan Partai Gerindra kini berproses. Bahkan surat itu juga sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

"KPU sudah menjawab surat dari DPRD," kata Komisioner KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa (3/7/2018) kepada Borneonews.co.id.

Di mana dalam surat itu menegaskan suara terbanyak kedua dari partai Gerindra pada pemilihan legislatif lalu dari daerah pemilihan IV setelah Yudi adalah Ary Dewar.

Kini tinggal menunggu proses tersebut kapan PAW itu dilakukan. Bahkan secara internal itu sudah dilakukan partai Gerindra sejak beberapa waktu lalu.

Setelah mereka menganggap Yudi tidak lagi bergabung di Gerindra bahkan beberapa kali kegiatan partai besutan Subianto Prabowo itu ia tidak lagi terlibat.

--page

Bahkan informasinya anggota Komisi I DPRD Kotim itu pindah ke partai lain. Tidak hanya itu DPC Gerindra juga sudah memproses persyaratan lain untuk PAW salah satunya ke Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-5)