BORNEONEWS, Sampit - Baru saja jalani pidana atas kasus narkotika jenis sabu, Jonny Pahlewy, alias Jonny, alias Joni, kembali diproses dalam kasus lain yakni penadahan sepeda motor.
"Saya tahu waktu itu motor itu tidak ada surat menyuratnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (3/7/2018).
Pengakuan tersangka ia membeli motor itu pada Rabu (17/1/2018). Motor jenis Suzuki Shogun Smash KH 4495 FO. Ia membelinya dengan harga Rp1 juta setelah melalui kesepakatam tawar menawar.
Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, ia mengaku motor itu hasil curian Rusliadi, alias Rusli; Samsudi, alias Ogong, alias Agung; dan Aris di Jalan Samekto Km 5,5 pada Selasa (16/1/2018) dini hari.
Saat itu motor itu langsung diantar ke kediaman tersangka di Jalan Rindang Banua RT 8 RW 3 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.
--page
Setelah berada ditangannya agar tidak diketahui ia mengubah cat tebeng kendaraan itu dan memasang scotlite agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya.
Karena ingin mendapatkan keuntungan, ia menjual kembali motor itu melalui Rahmani, alias Gusdur. Dari penjualan itu narapidana kasus narkotika ini dapat keuntungan Rp100.000. (NACO/m)








