PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menilai Pemerintah Kota (Pemko) tidak bisa melakukan pemeliharaan terhadap aset yang belum dihibahkan. Bukannya tidak mau, tetapi memang aturan yang tidak membolehkan.

Sigit mengeluarkan pendapat ini menyikapi banyaknya pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Kota Cantik Palangka Raya namun lalai dalam hal penghibahannya kepada pihak Pemko.

"Tentu kita senang kalau Pemerintah Pusat banyak membangun infrastruktur di kota kita, itu akan dapat menunjang perkembangan di Kota Palangka Raya. Tapi kalau infrastruktur yang dibangun itu kemudian tidak dihibahkan ke Pemko lalu pemeliharaannya bagaimana," kata Sigit, Selasa (3/7/2018).

Menurut Sigit, hasil bantuan dari pusat ini tentunya memerlukan pemeliharaan yang hingga saat ini menjadi kendala bagi pemerintah kota (Pemko) sebab ada beberapa aset daerah yang belum dihibahkan dari pusat ke pemko.

"Ada beberapa aset yang sebenarnya perlu dihibahkan kepada pemko, salah satunya rumah susun (rusun) yang berada di Jalan Sesep Madu itu. Bangunan rusun itu saat ini masih menjadi kewenangan dari Dinas PU pusat dan belum dihibahkan kepada Pemko Palangka Raya sehingga proses perawatan terkadang menjadi kendala," beber Sigit.

--page

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia berharap agar permasalahan itu bisa menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Sebab dari pemda sendiri akan siap apabila ada pengelolaan dan pemeliharaan yang baik di daerah. Mengingat kalau itu berkaitan dengan fasilitas umum.

"Kita selalu berharap kendala yang dihadapi daerah ini dapat menjadi perhatian pusat, karena intinya kami dukung program pembangunan pusat untuk daerah ini tapi jangan lantas pembangunan itu terlantar," kata Riban. (TESTI PRISCILLA/B-2)