BORNEONEWS, Sampit - Larangan kendaraan angkutan berat seperti truk melintas jalan dalam kota Sampit sudah lama ditetapkan. Sayangnya, aturan itu tidak dihiraukan sejumlah pengemudi truk.
Seperti yang terlihat di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (3/7/2018). Sejumlah truk masih melintasi kawasan yang masih masuk dalam kota itu.
"Sudah sering, apalagi pada saat sore hari, cukup banyak truk yang melintas. Cukup membahayakan bagi pengendara lain," kata Syakur, salah satu pengendara motor di Sampit, Selasa (3/7/2018).
Masyarakat pun mempertanyakan penindakan dari aparat penegak hukum. Apalagi itu sudah melanggar aturan lalu lintas. Ditambah lagi, saat ini sudah tersedia jalan alternatif untuk kendaraan besar.
"Coba polisi langsung berikan tindakan. Jangan dibiarkan terus-menerus," kata Syakur.
--page
Saat ini pemerintah sudsh menyiapkan jalan khusus untuk angkutan besar. Yakni di Jalan M Hatta. Namun masih banyak sopir truk memilih melintasi jalan dalam kota. Terutama mulai dari Pelita Barat menuju HM Arsyad. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








