KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memproses laporan dan memutuskan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas 2018.

Dari 6 laporan terkait dugaan pelangaraan pilkada yang dilaporkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan. Tiga laporan telah diputuskan dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Kemarin, telah dikeluarkan keputusan untuk dua laporan. Sebelumnya juga telah diputuskan untuk satu laporan. Dengan demikian, masih ada tiga laporan yang sedang diproses Panwaslih Kabupaten Gumas.

"Kami memperoses semua laporan sesuai debgan aturan yang berlaku," kata ketua Panwaslih Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto, Selasa (3/7/2018) malam.

Dalam memproses semua laporan yang masuk, lanjut Walman, pihak Panwaslih juga mendapat masukan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Mengingat telah ada Gakkumdu yang melibatkan Panwaslih, kepolisian dan kejaksaan. (EPRA SENTOSA/B-5)