KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dari 429 koperasi sampai aaat ini hanya ada 338 koperasi yang masih aktif di Kabupaten Kapuas. Namun dari 338 koperasi ini yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) baru ada 37 koperasi.

"Kita belum tahu alasan koperasi yang masih aktif ini belum melaksanakan RAT. Nantinya para koperasi ini akan dikenakan sanksi dibubarkan langsung oleh kementerian," kata Kabid Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kapuas Roostam Effendi, Rabu (4/7/2018).

Rencananya dari 429 koperasi nantinya akan ada 40 koperasi yang dibubarkan, tapi pembubarannya akan difokuskan ke koperasi yang belum aktif saja.

Pembubaran koperasi dilakukan apabila koperasi tersebut tidak ada kegiatan dan tidak melaporkan RAT-nya.

"Tapi kita masih menunggu mereka untuk memberikan laporan kegiatan dan RAT-nya. Apabila pada saat pembubaran tersebut mereka merasa keberatan, maka kita akan membuat rekomendasi terkait hal tersebut bahwa koperasi tersebut keberatan untuk dibubarkan," ucapnya.

Dia mengatakan nantinya surat rekomendasi tersebut akan dikirim melalui provinsi, baru dikirim ke pusat untuk diproses. Selain itu dinasnya setiap Desember sudah memberikan surat ke 338 koperasi itu agar mereka bisa melaksanakan RAT. (HARDI/B-6)