BORNEONEWS, Palangaka Raya - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) Zubair Arifin mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar memberlakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kepentingan masyarakat transmigrasi.
Zubair mengatakan, saat melakukan silaturahim ke Kabupaten Kobar, masyarakat Kumai Seberang mengeluhkan hingga saat ini sertifikat lahan transmigrasi belum keluar.
"Harapannya sertifikasi ini bisa keluar secepatnya, kalau pun tidak memungkinkan, bisa saja menggunakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Zubair, Rabu (4/7/2018).
Zubair mengatakan, saat melakukan kunjungan ke Jakarta ia mendapat informasi bahwa Kalteng mendapatkan 100 ribu persil program PTSL Pemerintah Pusat.
"Mungkin kendala Dinas Transmigrasi menerbitkan sertifikat karena masalah dana, namun jika memakai PTSL tidak menyalahi aturan, kenapa tidak kita berlakukan saja program TPSL agar permasalah ini bisa selesai," tambahnya.
--page
Ia memperkirakan, jumlah KK di Kumai Seberang sekitar 257, namun tidak ada satu KK pun yang mendapatkan sertifikat lahan transmigrasi. (GAZALI/B-2)








