BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski sudah menetap di Kalimantan Tengah sejak tahun 2008, warga Kumai Seberang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengaku hingga saat ini belum memiliki sertifikat lahan trammigrasi.
Diperkirakan jumlah KK di Kumai Seberang kurang lebih 257. Namun tidak ada satu KK pun yang mendapatkan sertifikat lahan transmigrasi.
Hal ini membuat anggota dewan cukup prihatin karena sertifikat lahan transmigrasi cukup penting untuk masyarakat miliki.
"Cukup mirip saat kami melakukan silaturahmi ke Kumai Seberang, masyarakat yang tinggal sudah 10 tahun masih tidak memiliki sertifikat transmigrasi," ucap anggota Komisi A DPRD Kalteng Zubair Arifin, Rabu (4/7/2018).
Politisi PDIP tersebut meminta pemerintah provinsi agar secepatnya bisa mengeluarkan sertifikat lahan transmigrasi, atau memberlakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
--page
"Mungkin penghambat masalah sertifikat tersebut ada di pendanaan. Namun itu bisa diatasi dengan program Pemerintah Pusat PTSL," lanjutnya.
Dia menjelaskan, untuk provinsi Kalteng, pemerintah pusat memberikan jatah sebanyak 100 ribu persil untuk program PTSL. (GAZALI/m)








