BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pj Bupati Kapuas Agus Pramono membuka pelatihan pemantapan tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sambutannya, Agus Pramono mengatakan, keberadaan pemerintah desa dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia merupakan unit pemerintahan terdepan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
"Oleh sebab itu penyelenggaraan pemerintah desa perlu dijaga dan diatur untuk tetap menjamin penyelenggaraan demokrasi dan otonomi desa yang seluas-luasnya. Selain itu sebagai penyepurnaan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan desa," kata Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, pemerintah desa harus mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip-prinsip seperti akuntable, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bersih dari korupsi dan nepotisme.
Dalam pelatihan tersebut, peserta tupoksi Badan Permusyawaratan Desa harus mengikuti peraturan seperti peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan daerah tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah daerah desa.
--page
Kemudian peraturan daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa dan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan produk hukum desa.
Ia berharap, setelah selesai pelatihan ini para perserta sebagai pelayan yang mengayomi dan berjuang untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan pemerintah desa. (HARDI/B-2)








