BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya diminta untuk menginventarisasi aset-aset yang menjadi kewenangannya.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menanggapi masih banyaknya aset Pemko yang belum terdata rapi, termasuk aset milik pemerintah pusat yang belum juga dihibahkan bagi Pemko.
"Dinas terkait, baik pusat maupun pemko harus segera berkoordinasi dan menginventarisasi aset yang menjadi kewenangan pihaknya, baik secara fisik maupun aspek legal asetnya," kata Sigit, Rabu (4/7/2018).
Jika ada proyek pusat yang perlu dihibahkan kepada pemko, lanjut Sigit, koordinasi harus segera dilakukan agar segera dapat dihibahkan.
"Kalau mau dihibahkan untuk Pemko Palangka Raya, segeralah dilaksanakan. Serahkan pada pemko agar bisa terfokus dalam pemeliharaan dan perawatan. Kalau tidak ya bagaimana caranya agar ast itu dipelihara dengan baik, jangan malah kesannya jadi mubazir karena tidak terurus," ujarnya.
--page
Hal ini harus dilakukan sesegera mungkin, menurut Sigit, sehingga tidak ada aset negara yang mubazir dan tidak terawat, terlebih aset milik pemerintah pusat.
"Kalau begini kan, ambil contoh rumah susun di Jalan Sesep Madu, malah terbengkalai begitu. Pemko mau merawat kan tidak ada kewenangan, kan itu bukan punya Pemko jadi tidak bisa dianggarkan untuk perawatannya. Kalau pusat ternyata tidak menghibahkan untuk pemko ya silakan, tapi ya dirawat, jangan dibiarkan begitu," tutup Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/m)








