BORNEONEWS, Sampit - Usai nonton bola, pemilik warung dan operator alat berat main judi. Akibatnya, mereka, yakni Muhidin, Joko, Candra dan Suparman duduk sebagai pesakitan.
"Saat itu kami nonton sepak bola lalu diajak Candra main judi qiu-qiu," kata Muhidin, pemilik warung, dalam sidang kasus judi dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (4/7/2018).
Muhidin menyiapkan kartu domino hingga akhirnya bersama tiga operator alat berat perusahaan itu mereka berjudi. Kejadian itu terjadi pada 9 Mei 2018 di warung Muhidin Desa Terawan, Kabupaten Seruyan.
"Yang menang waktu itu Joko, saat itu kami main judi dari pukul 22.00 hingga 02.00 WIB datang polisi menggerebek kami," tukasnya.
Sementara itu, saksi polisi Hendri mengaku, saat itu ia diajak anggota Resmob Polres Seruyan menggerebek aksi judi itu. Setelah mengetahui ada aksi judi mereka mengamankan pelaku bersama barang bukti judi kartu domino dan uang sebesar Rp1,1 juta.
--page
"Warga kami yang saya kenal hanya Pak Muhidin, yang lain saya tidak kenal," kata saksi Sumetro, Sekdes Desa Terawan yang menyaksikan penggeledahan itu. (NACO/B-2)








