PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kemudahan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, dimanfaatkan EN (40 tahun) warga Jalan G.M Arsyad RT 16, RW 6, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk berbisnis prostitusi.

Caranya, EN menjadi mucikari dan menawarkan gadis pemuas nafsu hidung belang via online.

Namun, akhirnya bisnis lendir yang dikelola EN terhenti setelah perempuan itu terciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Kobar disebuah hotel di Pangkalan Bun, Selasa (3/7/2018).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Rabu (4/7/2018) menjelaskan kronologis dibongkarnya praktik perdagangan manusia atau trafficking tersebut.

"Awalnya kami mendapat laporan ini dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dan diselidiki, diketahui ada seorang mucikari yang menjual seorang gadis kepada konsumennya di sebuah hotel via online," ujar Kasat.

--page

Gadis yang ditawarkan oleh sang mucikari tersebut, lanjut Kasat adalah PE (19 tahun) yang juga warga Jalan G.M Arsyad Kelurahan Baru.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa transaksi seksual ini memanfaatkan jasa aplikasi pesan online. Setelah berinteraksi secara online dan pelanggan berminat, maka tersangka mucikari menunjukkan foto PE pada pelangan tersebut," jelas Kasat.

Menurut Kasat, bila si pelanggan tertarik, mereka akan melakukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan harga.

"Selanjutnya pelanggan tinggal menentukan hotel untuk dilakukan transaksi prostitusi. Saat itulah si mucikari yaitu EN kita tangkap  di sebuah hotel di dalam kota Pangkalan Bun. Sedangkan korban yaitu PE masih kita periksa sebagai saksi," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka  masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA terkait kasus ini.

--page

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21  tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-2)