BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) Lantas Sinaga mengingatkan bahwa anggaran dana desa (ADD) yang tergolong besar bukan untuk pembangunan kantor desa.
"Jika ada pengelola ADD yang dananya untuk pembangunan kantor desa, itu jelas sudah masuk penyelewengan," ujar Lantas Sinaga, Rabu (4/7/2018).
Dia menilai, pembangunan kantor desa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan ada anggran tersendiri. Namun dana desa bisa digunakan untuk pembangunan balai desa.
"Hal seperti inilah yang harusnya kita perhatikan agar tidak terjadi pelanggaran karena sangat merugikan masyarakat," lankutnya.
Untuk itu, Lantas Sinaga juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar memberikan pelatihan atau bimbingan terkait pengelolaan dana desa.
--page
Dengan pengelolaan dana desa yang baik dan terstruktur, Lantas Sinaga meyakini akan berimbas positif pada pembangunan desa serta meningkatnya sektor ekonomi masyarakat. (GAZALI/B-2)








