PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Sebagian besar petani kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum siap untuk mengikuti sertifikasi Indonesiaan Sustainable Palm Oil Sysyem (ISPO) maupun Rountable of Sustainable Palm Oil (RSPO).

Menurut Nurliani, Kepala Seksi Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Kobar), hal tersebut karena rumitnya administrasi dan persyaratan untuk mengikuti proses audit ISPO maupun RSPO.

Selama ini pihaknya bekerja sama dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perkebunan untuk membantu  petani yang ingin memiliki sertifikat baik ISPO maupun RSPO.

"Ini karana faktor SDM, selama ini masyarakat tahunya hanya punya lahan, menanam dan menjual hasilnya," terang Nurliani di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Padahal dengan adanya tuntutan sertifikasi, menurutnya, petani sawit harus bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.

--page

Ada dua persyaratan yang sering menjadi kendala bagi petani. Padahal  kalau mereka mau mengurus juga bisa cepat, antara lain Surat Tanda Daftar Tanaman Perkebunan (STD-B).

"Saya pernah bertanya, untuk mengurus STD-B hanya dibutuhkan waktu dua hari selesai, karana hanya sampai kecamatan," ungkap Nurliani.

Namun sebelum pengajuan STD-B harus dilakukan pengukuran untuk mengetahui luas dan tiitik koordinat.

Selain itu juga, petani harus bisa menunjukkan potensi kebunnya, jenis tanamannya,  dan potensi hasil. "Hal ini yang belum bisa dilakukan oleh semua petani." (MASROHAN/B-2)