PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Sekitar 80% perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah miliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

Menurut Nurliani, kepala Seksi Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kobar, Rabu (4/7/2018), beberapa perusahaan cukup hanya memiliki sertifikat ISPO. Seperti perusahaan yang hanya menjual hasil di tinggat regional.

Sedangkan untuk perusahaan seperti PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk,   harus memiliki sertifikat Rountable of Sustainable Palm Oil (RSPO)  karena menjual hasil pengolahan perkebunannya hingga ke negara-negara di Eropa.

Nurliani menuturkan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat baik ISPO maupun RSPO sebenarnya tidak menjadi hambatan. Namun bagi petani  dirasakan masih berat.

Selama ini, lanjut dia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sudah sering menyosialisasikan kepada masyarakat maupun koperasi mengenai proses sertifikasi. Namun banyak hal yang masih menjadi kendala.

--page

Ia menyebutkan, persyaratan untuk memperoleh ISPO dan RSPO tidak jauh berbeda. Oleh karena itu, ia menyarankan petani yang ingin mendapat dua sertifikasi itu agar mengurusnya secara bersamaan. 

Ada delapan prinsip RSPO yakni transparansi, undang-undang, ekonomi, praktik yang baik, lingkungan, sosial dan perbaikan terus-menerus, serta high conservation value.

Delapan prinsip itu kemudian terbagi menjadi ratusan kriteria. Hal itulah yang membuat petani belum siap. Karena kesulitan menyiapkan dokumen persyaratan. (MASROHAN/B-3)