SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perkara illegal logging di kawasan HTI PT Kusuma Perkasawana, Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan menyeret terdakwa Lugas Budi Kristyawan dan Laun. Tapi hakim menilai, perkara itu terputus.

Pasalnya, Tedi (DPO) yang disebut sebagai penghubung penjualan kayu dan PT Korindo (Korintiga Hutani Group) penerima atau pembeli kayu itu, tidak diseret ke ranah hukum.

"Terputus kasus ini kami lihat. Harusnya Tedi dan Korindo juga kena, termasuk kades," kata ketua majelis hakim. Ega Shaktiana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (4/7/2018).

Harusnya, menurut hakim, pihak PT Korindo bisa membuktikan kejelasan kayu itu sebagai penerima. Apalagi dari pengakuan Budi, kayu itu dijual kepada perusahaan milik Korea-Jepang itu hanya menggunakan dokumen tanah dari Laun, dan nota angkut yang ditandatangani Laun.

Itupun dibantah oleh Laun, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan nota angkut sebagaimana pengakuan Budi dalam sidang itu.

--page

Hakim juga mempertanyakan kades Ayawan yang ikut tanda tangan dalam dokumen kayu itu tapi tidak terseret.

"Karena dia tahu kayu itu tidak jelas. Mengapa berani mengeluarkan dokumen," tegas hakim. (NACO/B-11)