PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), saat ini baru PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) Tbk yang sudah memiliki sertifikat Rountable of Sustainable Palm Oil (RSPO).

RSPO merupakan asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit-produsen kelapa sawit, pemproses atau pedagang kelapa sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, dan LSM sosial.

Kepala Seksi Perkebunan pada Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Kobar Nurliani menuturkan, bagi perusahaan perkebunan dan petani, sertifikasi merupakan kewajiban, sekaligus kebutuhan.

"Bagi perusahaan kelapa sawit yang menjual hasil tidak sampai ke negara Eropa, maka cukup memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) saja," kata Nurliani saat ditemui di kantornya, Rabu (4/7/2018).

Namun, karena PT SSMS Tbk menjual hasil usahanya hingga ke negara Eropa, maka wajib memiliki sertifikat RSPO. "Kalau tidak perusahaan tidak bisa menjual hasil seperti crude palm oil (CPO)," sebutnya.

--page

Demikian pula bagi petani yang menjual hasil kebunnya ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, diwajibkan memiliki sertifikat RSPO.

Mulai 2020 nanti, lanjut dia, PKS yang yang perusahaannya telah  bersertifikat RSPO hanya mau membeli hasil dari petani yang kebunnya juga sudah memiliki sertifikat RSPO.

Untuk itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan menyambut baik rencana PT SSMS Tbk memfasilitasi petani untuk mengikuti proses pengurusan sertifikat RSPO dan ISPO. (MASROHAN/B-3)