BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara menawarkan solusi bagi anak yang belum 6 tahun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika tetap dipaksakan, anak itu tidak masuk data pokok pendidikan (dapodik) sebelum usianya 6 tahun.
"Apabila ada sekolah yang masih kekurangan jumlah siswa baru, solusinya anak di bawah usia 6 tahun ini bisa dimasukan. Namun anak ini tetap tercatat sebagai siswa baru pada PPDB tahun berikutnya, atau tidak dinaikan kelas satu tahun," kata Sekretaris Dinas Dikbud Sukamara, Sugiyo, Rabu (4/7/2018).
Sugiyo menjelaskan, proses PPDB berpedoman pada beberapa ketentuan peraturan yang dikeluarkan, termasuk menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2018/2019.
"Apabila dipaksakan diterima pada usia dibawah 6 tahun maka anak tersebut tidak masuk dalam dapodik. Aturan berlaku tahun ini," ujar Sugiyo. (NORHASANAH/B-11)








