SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jem harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit setelah terlibat dalam penjualan sepeda motor curian. Adapun persidangan lanjutannya dipimpin majelis hakim Paisol, di PN Sampit, Rabu (4/7/2018).

Berdasarkan penuturan terdakwa, dia juga merupakan spesialis curanmor di kawasan perkebunan sawit. Bahkan diakuinya sudah beraksi di 10 TKP, wilayah Kotim dan Seruyan.

"Namun yang dijerat saat ini saya mau jual motor hasil curian Hang (DPO). Tapi belum sempat terjual saat saya diamankan," katanya.

Hang menggasak motor Yamaha Vixion milik Agustinus di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada 21 Januari 2018 lalu.

Namum apesnya, terdakwa diamankan bersama barang bukti. Sedangkan Hang melarikan diri. "Rencananya motor itu dijual seharga Rp 2,5 juta saja," tandasnya.

--page

Setiap kali berhasil melakukan aksi curanmor, motor itu mereka jual di wilayah perkebunan sawit dengan harga murah. (NACO/B-11)