BORNEONEWS, Palangka Raya - Pagi ini Komisi Pemilah Umum (KPU) Kota Palangka Raya pasca berakhirnya masa pilkada serentak 2018 menggelar rapat plenon rekapitulasi penghitungan suara.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi sudah lama memberikan pengumuman rapat pleno, namun ternyata masih ada saja salah satu saksi dari pasangan calon tidak hadir.
Meski demikian KPU memutuskan untuk tetap melanjutkan rapat pleno, namun tetap melanjutkan karena jumlah kourum mencukupi aturan rapat pleno.
Tiga saksi yang hadir ini adalah pasangan nomor urut 2, pasangan nomor urut 3, dan pasangan nomor urut 4.
Saat hendak memulai, rapat pleno sempat sedikit tertunda, karena pasangan nomor urut 2 tidak menyerahkan surat mandat, namun akhirnya dengan mendengarkan keputusan Panwaslu Palangka Raya, rapat rekapitulasi tetap dimulai.
"Seharusnya memang saksi menyerahkan surat mandat, namun karena saya kenal saksi yang datang ini dan bisa dipertanggungjawabkan, maka rapat pleno tetap bisa dilanjutkan," ujar Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati, Kamis (5/7/2018). (GAZALI/B-6)








