BORNEONEWS, Kuala Kurun - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas telah memproses enam laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Panwaslih Gunung Mas akhirnya memutuskan enam laporan dari tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Enam laporan tersebut yakni pada Rabu (4/7/2018) malam telah diputuskan tiga laporan. Kemudian Selasa (3/7/2018) juga telah diputuskan dua laporan dan sebelumnya satu laporan telah diputuskan.
Dengan demikian, semua laporan dugaan pelanggaran pilkada yang masuk Panwaslih telah diputuskan.
Ketua Panwaslih Gunung Mas Walman Tristianto menyatakan, pihaknya memproses semua laporan yang masuk ke Panwaslih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
--page
Terlebih di Panwaslih telah ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan sejak laporan masuk dan diproses. Dalam waktu lima hari laporan harus diputuskan oleh Panwaslih. (EPRA SENTOSA/B-2)







