BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menduga banyak perusahaan di Kotim yang tidak patuh terhadap kewajibannya mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS.
"Itu seharusnya menjadi kewajiban dan keharusan perusahaan tetapi masih diabaikan," kata Dadang, Kamis (5/7/2018).
Dadang menegaskan, untuk mendaftar di BPJS itu tidak menggunakan uang dari pengusaha itu sendiri, pembayaran kebanyakan dibebankan kepada karyawan oleh perusahaan.
Namun demikian yang terpenting, perusahaan itu mendaftarkan karyawannya secara lengkap ke BPJS tanpa mengabaikan hak karyawan. "Tahun lalu kami sudah memanggil sejumlah perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan program BPJS," tukas dia.
Tidak hanya itu, ia juga menemukan ada perusahaan dalam melaporkan jumlah karyawannya kepada pemerintah tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
--page
Dari itu, ia minta kepada Pemkab Kotim untuk mengecek kembali oknum perusahaan yang beberapa waktu lalu sudah dipanggil untuk mengetahui realisasinya, termasuk juga perusahaan perkebunan lainnya di Kotim.
"Kami mengingatkan kepada Pemkab Kotim untuk mengawasi para pekerja dan buruh di dalam kota yang dipekerjaakan, karena disinyalir banyak buruh tidak mendapatkan BPJS," tandasnya. (NACO/B-2)








