BORNEONEWS, Tamiang Layang - Perwakilan pasangan calon nomor urut 3 Ampera AY Mebas - Habib Said Abdul Saleh bersitegang dengan komisioner KPU saat rapat pleno rekapitulasi suara, Kamis (5/7/2018).
Perwakilan paslon nomor 3 tidak mau menandatangani berita acara DB KWK dan DB1 KWK serta salinan perolehan suara yang telah dihitung di tingkat kabupaten.
Mereka menduga pihak KPU akan memberikan salinan Asli Berita acara DB KWK dan DB1 KWK serta salinan perolehan suara kepada paslon 1 dan 2 yang selama rapat pleno berlangsung tidak hadir.
Pihak Paslon nomor 3 tidak menerima dan tidak mau menandatangani apabila salinan asli diserahkan kepada pihak paslon yang tidak hadir pada rapat pleno.
--page
"Aturannya, salinan yang asli hanya diberikan kepada paslon yang hadir pada rapat pleno dilaksanakan hari ini," ucap Ketua Tim pemenangan Paslon Nomor 3 Arianthon S Muller, memberikan pendapat di hadapan sidang rapat pleno. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








