SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujang dan Ramses Gustika tidak membantah menyelewengkan keuangan desa.

Akan tetapi keduanya berdalih tidak sampai Rp 874,8 juta, sebagaimana perhitungan BPKP yang termuat dalam berkas perkara. 

"Namun saat ditanya berapa besar yang dinikmati, mereka mengaku lupa," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang juga menangani perkara itu, Kamis (5/7/2018) usai pelimpahan tahap II.

Ujang merupakan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang juga sekretaris desa. Sementara Ramses Gustika, bendahara Desa Tanjung Jorong.

Keduanya dianggap melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2015 - 2016. "Untuk apa uang itu, kedua tersangka juga tidak bisa menjelaskan," ucap Lilik.

--page

Adapun modusnya, salah satunya saat pelaksanaan pengerasan jalam desa menggunakan alat berat milik PT HSL tanpa biaya sewa. Tetapi, oleh tersangka dibuat pertanggungjawaban menggunakan dana desa.

Termasuk proyek desa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni Tambang (berkas terpisah), juga tidak sesuai hingga memunculkan kerugian negara.(NACO/B-11)