BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kota Palangka Raya tidak menggubris sanggahan salah satu saksi. Apa alasannya?
Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi menjelaskan, bukan tidak menggubris sanggahan dari saksi, hanya saja waktunya tidak tepat.
"Silakan saja melakukan sanggahan yang penting saat rapat pleno dimulai dan berlangsung. Kalau sudah rapat pleno selesai baru melakukan sanggahan, kami tidak bisa menggubrisnya," ujar Eko Riadi, Kamis (5/7/2018).
Eko menjelaskan, jika rapat pleno sudah berakhir maka keputusan penghitungan suara dianggap sah dan saksi tidak berhak lagi melakukan sanggahan atau interupsi.
"Seharusnya kalau mau melakukan interupsi sewaktu pleno berjalan sehingga masuk agenda revisi atau sejenisnya," tambah Eko.
--page
Saat ditanya apa sanggahan dari saksi, Eko enggan menjawab dan mempersilakan langsung awak media bertanya kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Palangka Raya. (GAZALI/B-2)








