PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Menindaklanjuti anjuran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, tentang penertipan pedagang kaki lima di Taman Pelagan Sambi dan Taman Segitiga, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar mengadakan sosialisasi kepada PKL, Kamis (5/7/2018).

Ada sekitar 35 PKL yang menghadiri sosialisasi itu. Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni pun meminta mereka tidak lagi berjualan di Taman Pelagan Sambi dan Taman Segitiga, serta tidak menyimpan barang jualan di area taman.

Majerum memberi batas waktu kepada para PKL untuk menyeterilkan kawasan kedua taman paling lambat Minggu (8/7/2018). Tenggat waktu itu ditetapkan berdasarkan anjuran bupati.

"Saat pagi para PKL di area Pelagan Sambi mulai Minggu nanti sudah steril. Tidak diperbolehkan lagi menyimpan gerobak, lapak, atau mainan anak-anak di area taman," sebutnya.

Majerum melanjutkan, para PKL diperbolehkan berjualan di area Taman Palagan Sambi mulai pukul 14.00 WIB, namun tidak diperbolehkan menyimpan gerobak atau tempat permainan anak dan lainnya di area taman.

--page

"Nanti PKL dan juga pemilik odong-odong kita kumpulkan semua menjadi satu lokasi agar tidak mengganggu badan jalan dan juga kebersihan di area Taman Palagan Sambi," tegas Majerum. (ANDREANSYAH/B-3)