TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada yang digelar KPU Kabupaten Barito Timur, Kamis (5/7/2018), berlangsung lancar.

Hasilnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Ampera AY Mebas-Habib Said Abdul Saleh, unggul dengan perolehan dukungan 24.555 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Pancani Gandrung-Mukhtar Abdul Rahman memperoleh 12.497 suara, dan paslon nomor urut 2, Supriatna-Yudha Nyampai (Surya) memperoleh 20.049 suara.

Total jumlah surat suara yang masuk 58.798. Dengan rincian surat suara sah 57.101 dan surat suara yang tidak sah 1.967. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU 75.058 jiwa.

Dalam pilkada Barito Timur 2018, masyarakat yang masuk DPT dan menggunakan hak pilih berjumlah 56.045 orang. Sedangkan pemilih yang menggunakan DPPH atau memggunakan formulir model A4 KWK berjumlah 47 orang.

--page

Kemudian, masyarakat yang menggunakan hak pilih dengan DPTH atau KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) model A.T1-KWK sebanyak 2.706 orang.

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli mengatakan, penetapan suara yang di peroleh setiap pasangan calon sah berdasarkan perhitungan setiap Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan.

"Kepada pihak yang merasa bahwa proses dan hasil tidak memuaskan dapat mengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan batas waktunya tiga hari," ucap Zainal.

Jika tidak ada gugatan dalam jangka waktu tiga hari kerja, dengan secepatnya KPU akan menetapkan calon terpilih dan sebagai pemenang pilkada. Hal itu sebagai dasar untuk melaksanakan pengesahan dari calon kepala daerah yang akan dilantik.

"Jika tidak ada gugatan KPU dengan secepatnya menetapkan calon terpilih," ungkap Zainal. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)t