BORNEONEWS, Sampit - Polsek Antang Kalang menetapkan JN, seorang kakek berusia 60 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah kelas 2 SD yang masih berusia 8 tahun.
"Status JN sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di sel polsek," kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (6/7/2018).
Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi. Tindakan asusila itu juga diakui tersangka dilakukan pada bulan lalu, tepatnya Sabtu (30/6/2018).
Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (4/7/2018), setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Laporan baru masuk ke aparat kepolisian setempat pada Kamis (5/7/2018).
Petugas memeriksa beberapa orang saksi, bahkan melakukan visum terhadap korban.
--page
"Laporannya baru kemarin dan langsung kami tindaklanjuti. Tersangka terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," pungkas Kapolsek Antang Kalang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








