BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Barito Timur, Zainal Hamli akan mempersiapkan pengacara dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Rayesnan-Markopolo.
Keduanya menggugat KPU Bartim senilai Rp7,5 miliar. "Untuk mempersiapkan pengacara kita akan berunding dengan komisioner lainnya atas gugatan yang dilayangkan," ujarnya, Jumat (6/7/2018).
Sementara itu Ketua PN Tamiang Layang, Helka Rerung mengatakan penggugat adalah Rayesnan-Markopolo, sedangkan pihak tergugat komisoner KPU Bartim.
"Dalam petitumnya pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat sebesar Rp7,5 miliar," ucapnya.
Saat ini pihak pengadilan dalam proses mempersiapkan persidangan yang akan digelar Senin 9 Juli 2018. Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan Rayesnan-Markopolo dengan ada dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat.
--page
Akibatnya pihaknya kehilangan hak sebagai warga negara untuk ikut serta dalam Pilkada Bartim 2018-2023 yang baru selesai dilaksanakan. Hal ini membuat kerugian secara materil dan imaterial.
Untuk kepastian hukumnya dilakukan gugatan perdata di PN Tamiang Layang sebesar Rp7,5 miliar. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








