BORNEONEWS, Palangka Raya - Pria berinisial AT (37) yang diringkus polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan bermodus jambret, ternyata baru keluar dari penjara.
"Dia residivis kasus jambret. Setelah selesai menjalani masa pidana, main (beraksi) lagi," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat (6/7/2018).
Kapolres Palangka Raya menuturkan, anggota saat ini masih melakukan pengembangan. Sebab, diduga ada dua TKP lainnya yang perlu diselidiki.
AT ditangkap ketika berada di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Kamis (5/7/2018).
Pelaku juga mendapat hadiah timah panas mengenai kakinya. Penangkapan terhadap AT ini menindaklanjuti laporan korban penjambretan, berinisial Is (18).
--page
Korban, yang diketahui sebagai mahasiswi di Palangka Raya ini dijambret ketika berkendara motor di Jalan Beliang pada Jumat (28/6/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku menarik tas korban. Korban lalu terjatuh, sedangkan pelaku kabur. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap polisi. (BUDI YULIANTO/B-11)








